A. IDENTITAS KOPERASI
Nama: Koperasi Serba Usaha Sawit Usaha Tani Sejahtera (SUTS)
Alamat: RT.012, Dusun Long Bau, Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur
Badan Hukum: No. 128/BH/PAD/DKKT/XI/2002 (terbit 2002)
Jumlah Anggota: 271 orang
Kelompok Tani:
Akasia Long Bau Jaya
Long Bau Jaya Bengkirai
Sawit Usaha Mandiri
Beringin Kembar
Jaya Bersama
Luas Areal Sawit:
Swadaya: 580 Ha
Kemitraan: 240 Ha
NPWP: 02.315.332.3-724.000
NIB: 9120302731286
B. SEJARAH SINGKAT
Koperasi ini didirikan pada tahun 2002 atas inisiatif tokoh masyarakat sebagai respons atas kegagalan panen petani musiman. Awalnya bergerak di bidang IPK, koperasi kemudian mengembangkan usaha sawit swadaya. Pada tahun 2009, menjalin kemitraan dengan PT. DSN seluas 240 Ha. Pada Maret 2020, koperasi berhasil melunasi utang Rp14,3 miliar dan membeli dump truck untuk mendukung operasional.
C. VISI, MISI & MOTTO
Visi: Menjadi Koperasi yang mandiri, sejahtera, maju, dan dapat dibanggakan.
Misi: Mengelola manajemen koperasi secara transparan, jujur, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan prima kepada anggota.
Motto: Melayani anggota dengan baik.
D. ARSITEKTUR KOPERASI
Struktur organisasi koperasi digambarkan seperti rumah yang kokoh, mencerminkan hubungan erat antara fondasi nilai-nilai, sistem pengelolaan, dan tujuan akhir organisasi.
Pondasi Utama: Tiga Pilar Koperasi
Sikap: Mewakili perilaku koperasi yang menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan rasa tanggung jawab dalam setiap aktivitas organisasi.
Pengorbanan: Mewujudkan semangat gotong royong, saling membantu, dan kesediaan untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Integritas: Menjadi dasar dalam menjaga kepercayaan, konsistensi dalam tindakan dan keputusan, serta memastikan keberlanjutan tata kelola yang baik.
Tata Kelola Internal (Rangka Utama Koperasi)
Sistem Terpadu, Monitoring dan Evaluasi:
Disiplin keuangan dan sistem pengendalian administrasi
Sistem informasi pasar dan pengembangan produksi
Sistem pengembangan sumber daya manusia
Pola Kebijakan Menyeluruh:
Kekuatan keuangan yang tidak dapat dikompromi
Arah pasar berkualitas tinggi untuk pelayanan terbaik
Kompetensi dan profesionalisme pengurus
Tujuan Utama (Atap Koperasi):
Lembaga yang amanah
Produk dan pelayanan berkualitas
Orang-orang yang terpercaya
E. BIDANG USAHA
Penjualan Tandan Buah Segar (TBS)
Penjualan sarana produksi pertanian (saprodi)
Sertifikasi ISPO & RSPO
Fasilitasi dana replanting
Perawatan jalan tani dengan alat berat (TLB)
F. SERTIFIKASI ISPO & RSPO
Anggota RSPO: 154 orang | 486,52 Ha | 239 persil
Anggota ISPO: 151 orang | 463,20 Ha | 229 persil
Legalitas Tanah:
SHM: 197 persil (393,45 Ha)
SKT: 42 persil (93,07 Ha)
Nomor Anggota RSPO: 1-0393-22-000-00
G. STRUKTUR ORGANISASI
Ketua: Rizal Umar
Sekretaris: Evi Oktoviyanti
Bendahara: Syukur Ibrahim
Ketua Pengawas: Yuvenalis Huvat
Anggota Pengawas: Dwi Harto, Suhada
Ketua ICS: Helmida
H. INTERNAL CONTROL SYSTEM (ICS)
Dibentuk Februari 2022 dengan 17 anggota. Mengelola sertifikasi ISPO & RSPO, didampingi pelatihan dari GIZ dan mitra. Unit ICS terdiri dari:
Komite Persetujuan
Penyuluhan
Dokumentasi & Penjualan
Audit Internal
K3, NKT, DHPT, Damkar
I. PERKEMBANGAN & PENCAPAIAN
Legalitas: Memiliki STD-B & SPPL
Sertifikasi: Lolos audit BSI ISPO & RSPO
Produksi FFB RSPO:
2023: 8.552,96 mt
2024: 10.191,51 mt
2025: 10.281,16 mt
Pembeli Kredit RSPO: Nestlé S.A & Unilever Asia Private Limited
J. PEMANFAATAN PREMI KREDIT RSPO
Pembelian alat berat TLB
Honorarium ICS & fasilitator
Bantuan sosial: kematian, masjid, posyandu, karang taruna, lahan kuburan, pesta adat
Pembangunan gudang limbah B3
Pengadaan APD dan kendaraan lapangan
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (92 orang)
K. KOMITMEN LINGKUNGAN & SOSIAL
Aktif dalam pelestarian hutan lindung Wehea, penguatan fasilitas sosial, dan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Sertifikasi.
L. PENUTUP
Koperasi SUTS terus bertumbuh secara mandiri dengan tata kelola profesional, mengimplementasikan prinsip ISPO & RSPO, serta berkomitmen pada kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan.