Dana Replanting KOPERASI SAWIT USAHA TANI SEJAHTERA

Berikut penjelasan lengkap mengenai Dana Replanting (Peremajaan Sawit Rakyat / PSR) — program penting bagi petani sawit, terutama yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani:


🌱 Apa itu Dana Replanting (PSR)?

Dana Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program bantuan dari pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) untuk membantu petani rakyat mengganti tanaman sawit tua/tidak produktif dengan bibit unggul dan sesuai standar.


🎯 Tujuan Program PSR

  • Meningkatkan produktivitas lahan sawit rakyat.

  • Mengurangi pembukaan hutan baru dengan meningkatkan hasil di lahan eksisting.

  • Memberikan akses pembiayaan yang tanpa bunga dan tanpa agunan.

  • Mendukung budidaya sawit berkelanjutan (ISPO/RSPO).


💰 Skema Bantuan Dana PSR

  • Besar bantuan: Rp30 juta per hektar (update terakhir, bisa berubah sesuai kebijakan).

  • Luas maksimal: 4 hektar per petani.

  • Disalurkan secara bertahap (tahap 1, 2, dan 3) berdasarkan progres di lapangan.

  • Bersifat hibah (tidak perlu dikembalikan), tapi dengan syarat dan verifikasi ketat.


Syarat Umum Mengakses Dana PSR

Syarat Penjelasan
Legalitas lahan Sertifikat, SKT, atau dokumen penguasaan sah lainnya.
Umur tanaman Umumnya >25 tahun atau <10 ton/ha/tahun produksinya.
Kepemilikan lahan Maks. 4 ha per petani, terdaftar di kelompok/koperasi.
Kelembagaan Diutamakan melalui koperasi, gapoktan, atau kelompok tani.
Bibit unggul Harus dari sumber benih resmi dan bersertifikat.
Bukan tumpang tindih Lahan tidak berada di kawasan hutan atau tumpang tindih izin.

🔁 Proses Pengajuan Dana PSR

  1. Identifikasi dan pendataan lahan petani.

  2. Verifikasi dan pendampingan teknis (oleh Dinas Perkebunan & Lembaga Pendamping).

  3. Pengajuan proposal ke BPDPKS (melalui sistem online SIPERIBUN).

  4. Rekomendasi teknis dan kelayakan.

  5. Pencairan dana bertahap ke rekening koperasi atau kelompok tani.

  6. Pelaksanaan replanting (tanam ulang, pemeliharaan, evaluasi).


🤝 Peran Koperasi dalam Program PSR

  • Mengorganisir petani anggota yang lahannya eligible.

  • Menyusun proposal kolektif untuk efisiensi dan kekuatan tawar.

  • Menjadi penyalur dana (lewat rekening koperasi).

  • Mengelola logistik saprodi, bibit, tenaga kerja, dll.

  • Menjadi mitra dalam pelatihan dan pengawasan teknis.

  • Mendampingi petani sampai panen kembali (3-4 tahun pasca tanam).


📌 Catatan Penting

  • Tidak semua lahan otomatis lolos — perlu verifikasi lokasi, legalitas, dan kesiapan teknis.

  • Ada kemungkinan kombinasi pendanaan, misalnya PSR + Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  • Dana bisa digunakan untuk: pembelian bibit, pupuk, biaya olah tanah, upah tanam, dan perawatan awal.



Apakah informasi koperasi ini membantu?

Support Team

Click on one of our representatives below to chat on WhatsApp

Ketua

Ayu CS

Hello! What can I do for you?